Papan Pencatatan di BEI
Papan pencatatan adalah pengelompokan saham di Bursa Efek Indonesia menurut kriteria pencatatan dan pemantauannya. Papan tempat sebuah saham tercatat menentukan aturan perdagangan yang berlaku untuknya, termasuk batas auto rejection harian.
Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru
Ketiganya memakai aturan auto rejection yang sama: ARA bertingkat 20–35% menurut harga acuan, dengan ARB 15%. Perbedaan di antara ketiganya terletak pada kriteria pencatatan emiten, bukan pada mekanisme perdagangan hariannya.
Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus menampung saham yang memenuhi kriteria pemantauan tertentu dari bursa. Perdagangannya memakai batas auto rejection simetris: Rp1 untuk harga sampai Rp10, dan 10% untuk harga di atas Rp10.
Perbedaan batas ini penting saat menghitung ARA dan ARB: memakai rumus papan utama untuk saham di papan pemantauan akan menghasilkan angka yang salah.
Contoh
Dua saham sama-sama berharga Rp8. Yang tercatat di papan reguler tidak bisa turun di bawah Rp50, sehingga harga Rp8 hanya mungkin di Papan Pemantauan Khusus, di mana batas hariannya Rp1 ke atas dan ke bawah.
Hitung Sendiri
Istilah Terkait
Penjelasan bersifat edukatif dan bukan saran investasi.