Auto Rejection
Auto rejection adalah mekanisme Bursa Efek Indonesia yang menolak order secara otomatis apabila harganya berada di luar rentang yang diizinkan untuk hari itu. Rentang tersebut dibatasi ARA di sisi atas dan ARB di sisi bawah, dan keduanya dihitung dari harga penutupan sesi perdagangan sebelumnya.
Mengapa Mekanisme Ini Ada
Tujuannya membatasi pergerakan harga ekstrem dalam satu sesi, sehingga harga tidak bergerak terlalu jauh sebelum pelaku pasar sempat menilai informasi baru. Mekanisme ini bekerja pada level order, bukan pada level emiten.
Tiga Perlakuan yang Berbeda
Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru memakai batas asimetris: ARA 20–35% tergantung harga acuan, ARB 15%.
Papan Pemantauan Khusus memakai batas simetris: Rp1 untuk harga sampai Rp10, dan 10% untuk harga di atas Rp10.
Pada hari pertama pencatatan saham baru (IPO), batas yang berlaku dua kali lipat persentase normalnya.
Batasnya Bukan Harga yang Pasti Tercapai
Batas auto rejection hanya menentukan order mana yang diterima sistem. Harga tetap ditentukan oleh transaksi yang benar-benar terjadi, jadi saham bisa saja bergerak jauh di dalam rentangnya tanpa pernah menyentuh ARA maupun ARB.
Contoh
Saham di Papan Pemantauan Khusus dengan harga acuan Rp8 memakai batas simetris Rp1, sehingga rentang yang diizinkan hari itu adalah Rp7 sampai Rp9. Saham lain di Papan Utama dengan harga acuan Rp8.000 memakai ARA 20% dan ARB 15%.
Hitung Sendiri
Bacaan Terkait
Istilah Terkait
Penjelasan bersifat edukatif dan bukan saran investasi.