ARB (Auto Reject Bawah)
ARB atau Auto Reject Bawah adalah batas maksimum penurunan harga sebuah saham dalam satu hari perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Order jual di bawah batas ini ditolak otomatis oleh sistem bursa. Seperti ARA, batas ini dihitung dari harga penutupan sesi perdagangan sebelumnya.
Besaran Batas ARB
Mengacu Kep-00003/BEI/04-2025 yang berlaku sejak 8 April 2025, batas ARB untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru adalah 15% secara merata di semua rentang harga acuan.
Batas ARB yang seragam di angka 15% sementara ARA bertingkat 20–35% membuat aturan ini asimetris: dalam satu sesi, ruang penurunan lebih sempit daripada ruang kenaikan.
Batas Harga Terendah (Gocap)
Di papan reguler, harga saham tidak bisa turun di bawah Rp50. Angka ini sering disebut “gocap”. Saham yang sudah berada di Rp50 tidak dapat turun lagi, sehingga penurunan berikutnya hanya tampak dari antrean jual yang menumpuk, bukan dari perubahan harga.
ARB Beruntun
Saham bisa menyentuh ARB beberapa sesi berturut-turut. Karena batasnya dihitung ulang dari penutupan terakhir setiap sesi, penurunannya bersifat majemuk, bukan penjumlahan sederhana dari persentase harian.
Contoh Perhitungan
Saham ditutup di Rp1.000. Batas ARB 15% menempatkan harga terendah hari berikutnya di sekitar Rp850. Jika keesokan harinya kembali menyentuh ARB, batasnya dihitung dari Rp850 — bukan dari Rp1.000 — sehingga menjadi sekitar Rp722, bukan Rp700.
Hitung Sendiri
Bacaan Terkait
Istilah Terkait
Penjelasan bersifat edukatif dan bukan saran investasi.