ARA (Auto Reject Atas)
ARA atau Auto Reject Atas adalah batas maksimum kenaikan harga sebuah saham dalam satu hari perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Order beli yang dipasang di atas batas ini ditolak otomatis oleh sistem bursa. Batasnya dihitung dari harga penutupan sesi sebelumnya, bukan dari harga yang sedang berjalan.
Besaran Batas ARA yang Berlaku
Mengacu Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang berlaku sejak 8 April 2025, saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru memakai batas ARA bertingkat menurut harga acuannya: 35% untuk harga acuan Rp50 sampai Rp200, 25% untuk di atas Rp200 sampai Rp5.000, dan 20% untuk di atas Rp5.000.
Karena batas ARB ditetapkan 15% secara merata, susunan ini disebut auto rejection asimetris — ruang kenaikan dalam sehari lebih lebar daripada ruang penurunan.
Papan Pemantauan Khusus dan Hari Pertama IPO
Saham di Papan Pemantauan Khusus memakai batas simetris: pergerakan Rp1 untuk harga sampai Rp10, dan 10% untuk harga di atas Rp10.
Pada hari pertama pencatatan (IPO), batas auto rejection berlaku dua kali lipat dari persentase normal.
Yang Tidak Ditunjukkan oleh ARA
Mekanisme auto rejection dibuat untuk membatasi pergerakan harga ekstrem dalam satu sesi. Saham yang menyentuh ARA tidak berarti prospek emitennya membaik, dan menyentuh ARB tidak berarti sebaliknya. ARA adalah batas teknis perdagangan, bukan sinyal fundamental.
Contoh Perhitungan
Sebuah saham ditutup di Rp1.000 pada sesi sebelumnya. Karena harga acuannya berada di rentang di atas Rp200 sampai Rp5.000, batas ARA-nya 25%, sehingga harga tertinggi yang bisa terjadi hari itu sekitar Rp1.250 — lalu dibulatkan ke fraksi harga yang berlaku. Batas ARB-nya 15%, sekitar Rp850.
Hitung Sendiri
Bacaan Terkait
Istilah Terkait
Penjelasan bersifat edukatif dan bukan saran investasi.