IPO (Initial Public Offering)

IPO atau Initial Public Offering adalah penawaran umum perdana saham sebuah perusahaan kepada publik, yang menjadikannya emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia. Setelah IPO, sahamnya dapat diperjualbelikan di pasar sekunder oleh investor umum.

Tahapan Umum

Perusahaan menawarkan sahamnya pada masa penawaran umum dengan harga yang telah ditetapkan. Investor memesan melalui sekuritas, lalu memperoleh penjatahan yang bisa lebih kecil dari jumlah yang dipesan apabila permintaan melebihi penawaran.

Setelah penjatahan dan pencatatan, saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder pada tanggal pencatatan.

Aturan Hari Pertama Perdagangan

Pada hari pertama pencatatan, batas auto rejection yang berlaku adalah dua kali lipat persentase normalnya. Ruang pergerakan harga pada hari itu lebih lebar daripada hari-hari berikutnya, sehingga pergerakan besar pada hari pertama bukan hal yang luar biasa secara mekanis.

Setelah hari pertama, saham mengikuti batas normal sesuai papan pencatatannya.

Yang Perlu Dipahami Sebelum Ikut IPO

Harga penawaran perdana ditetapkan sebelum saham diperdagangkan, sehingga belum ada harga pasar sebagai pembanding. Informasi mengenai kegiatan usaha, keuangan, dan risiko emiten tersedia dalam prospektus yang wajib diterbitkan.

Penjatahan bisa lebih kecil daripada jumlah yang dipesan, dan dana atas pesanan yang tidak terpenuhi dikembalikan sesuai jadwal yang diumumkan.

Contoh

Tanggal IPO setiap emiten tercatat pada halaman sahamnya di HakaHaki, di bagian Profil Saham — misalnya pada halaman BBCA dan BBRI, bersama jumlah saham beredarnya.

Hitung Sendiri

Bacaan Terkait

Contoh Emiten

Istilah Terkait

Penjelasan bersifat edukatif dan bukan saran investasi.

‹ Semua istilah