Short Selling
Short selling adalah transaksi menjual saham yang tidak dimiliki, melainkan dipinjam, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Selisih harga jual dan harga beli kembali menjadi keuntungan atau kerugian transaksi tersebut.
Mekanisme Dasarnya
Investor meminjam saham melalui fasilitas yang disediakan sekuritas, menjualnya di pasar, lalu wajib mengembalikannya dengan membeli kembali di kemudian hari. Karena saham harus dikembalikan, posisi ini selalu memiliki kewajiban penutupan.
Pembatasan di Pasar Indonesia
Short selling di Indonesia bukan fasilitas bebas. Transaksinya hanya dapat dilakukan melalui sekuritas yang memperoleh izin, pada saham yang masuk daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, dan tunduk pada ketentuan bursa serta OJK yang berlaku.
Karena daftar efek dan ketentuannya dapat berubah, aturan terkini perlu dikonfirmasi langsung ke sekuritas atau sumber resmi bursa.
Profil Risikonya Berbeda
Kerugian pada pembelian saham biasa terbatas pada modal yang disetor. Pada posisi short, harga yang naik tanpa batas membuat potensi kerugiannya tidak memiliki batas teoritis. Ini membuat short selling jauh lebih berisiko daripada pembelian biasa.
Contoh Ilustrasi
Investor meminjam dan menjual 1 lot saham di harga Rp1.000 per lembar. Jika kemudian dibeli kembali di Rp800, selisihnya menjadi keuntungan sebelum biaya. Jika harganya justru naik ke Rp1.500, posisi tersebut merugi dan kerugiannya bertambah selama harga terus naik.
Istilah Terkait
Penjelasan bersifat edukatif dan bukan saran investasi.