RUU Perampasan Aset: Apa Itu, Isi, dan Kapan Disahkan?

2026-08-28
RUU Perampasan Aset dan upaya negara mengamankan aset hasil tindak pidana

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat upaya penegakan hukum dengan memungkinkan negara mengambil aset yang terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.

Pembahasan RUU ini kembali menjadi sorotan publik karena dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Pada 27 Agustus 2026, DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026. ANTARA

Bagaimana Status RUU Perampasan Aset Saat Ini?

Hingga 28 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang. DPR masih melakukan penyusunan dan pembahasan substansi, termasuk menyerap masukan dari masyarakat.

Pada 14 Agustus 2026, Ketua DPR menyebut RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik atau meaningful participation. DPR menyatakan masukan masyarakat diperlukan agar substansi aturan menjadi lebih kuat dan memiliki legitimasi yang lebih baik. DPR RI

Perkembangan terbaru pada 27 Agustus menunjukkan proses tersebut memasuki tahap yang semakin serius. Dalam rapat paripurna, DPR menegaskan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. ANTARA

Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?

Salah satu alasan utama RUU Perampasan Aset dianggap penting adalah karena kejahatan ekonomi sering kali menghasilkan aset yang nilainya jauh lebih besar daripada hukuman yang diterima pelaku. Pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memastikan keuntungan dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak yang terkait.

Dengan adanya aturan khusus, proses pengelolaan dan perampasan aset diharapkan menjadi lebih jelas dan terintegrasi. Dalam pembahasan terbaru, DPR juga menyebut RUU ini diperlukan untuk mendukung sistem peradilan pidana yang lebih terpadu setelah Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional. ANTARA

Aset Apa Saja yang Bisa Dirampas?

Berdasarkan penjelasan DPR mengenai draf terbaru, aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian. ANTARA

Artinya, fokus aturan tidak hanya pada uang yang secara langsung diperoleh dari kejahatan. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau aset tertentu yang berkaitan dengan proses kejahatan juga dapat masuk dalam cakupan pengaturan, sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang.

Bagaimana Mekanisme Perampasan Aset?

Salah satu aspek penting dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme hukum yang digunakan untuk merampas aset tersebut. Dalam penjelasan DPR mengenai draf terbaru, terdapat pendekatan in personam dan in rem.

Perampasan Aset In Personam

Secara sederhana, in personam merupakan perampasan aset yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Dengan pendekatan ini, proses perampasan berkaitan dengan proses hukum terhadap orang yang melakukan tindak pidana.

Perampasan Aset In Rem

Sementara itu, in rem berfokus pada objek atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Konsep ini menjadi salah satu bagian yang membuat RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang hati-hati karena menyangkut hubungan antara penegakan hukum, kepemilikan aset, dan perlindungan hak masyarakat.

DPR sendiri menyatakan konsep RUU ini relatif baru sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam sebelum disahkan. ANTARA

Mengapa Pembahasan RUU Perampasan Aset Menjadi Perdebatan?

Polemik utama bukan hanya mengenai kebutuhan untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga mengenai batas kewenangan negara dan perlindungan hak warga.

Karena perampasan aset berkaitan langsung dengan hak kepemilikan, aturan harus memastikan bahwa mekanisme yang digunakan memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diawasi, dan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak hukumnya.

Pada Agustus 2026, pimpinan DPR juga menekankan bahwa pembahasan RUU harus dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan untuk menekan masyarakat. DPR RI

Apakah RUU Perampasan Aset Sudah Disahkan?

Belum. Hingga 28 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan dan penyerapan aspirasi publik.

DPR telah menyatakan komitmen bahwa RUU tersebut akan diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Namun, target tersebut tetap berbeda dengan status hukum yang sudah berlaku. Artinya, sampai benar-benar disahkan dan diundangkan, RUU Perampasan Aset belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang berlaku. ANTARA

Apa Dampaknya bagi Pemberantasan Korupsi?

Interpretasi: jika disusun dengan mekanisme yang kuat dan tetap menjamin due process, undang-undang perampasan aset dapat memperkuat fokus penegakan hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan hasil kejahatan.

Dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi, pemulihan aset menjadi penting karena kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa hukuman terhadap pelaku, tetapi juga hilangnya sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun, efektivitasnya nantinya akan sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, transparansi proses, serta kemampuan aparat membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana.

Apa yang Perlu Diperhatikan Investor?

Bagi investor, perkembangan RUU Perampasan Aset lebih banyak berada pada ranah hukum dan tata kelola dibandingkan katalis langsung terhadap harga saham. Namun, perubahan aturan terkait pemberantasan korupsi dan transparansi aset dapat memiliki dampak tidak langsung terhadap iklim usaha, tata kelola perusahaan, dan persepsi risiko di Indonesia.

Karena itu, investor sebaiknya tidak menghubungkan setiap perkembangan RUU ini secara langsung dengan kenaikan atau penurunan saham tertentu. Dampaknya terhadap masing-masing emiten akan bergantung pada keterkaitan perusahaan dengan isu hukum, tata kelola, dan sektor bisnis masing-masing.

Untuk mengikuti perkembangan berita ekonomi, kebijakan, dan pasar yang dapat memengaruhi sentimen investor, pembaca dapat mengakses Berita Pasar HakaHaki.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam draf terbaru, aset yang menjadi perhatian mencakup hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, dan aset pengganti kerugian.

Hingga 28 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset belum disahkan. DPR masih melakukan pembahasan dan menerima masukan masyarakat, tetapi telah menyatakan target untuk menyelesaikan dan mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026. ANTARA

Bagi masyarakat dan investor, perkembangan RUU ini penting untuk dipantau karena menyangkut pemberantasan korupsi, pemulihan aset, kepastian hukum, dan tata kelola ekonomi. Untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan dan ekonomi Indonesia, kunjungi HakaHaki.

Sumber : ANTARA, DPR RI, DPR RI